Berkas Perkara Tersangka Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap



Suaraindonesianews.com - Gorontalo - Berkas perkara kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ex Jalan Panjaitan dinyatakan lengkap alias P21. 

Hal ini dinyatakan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangannya, Rabu (11-6-2025). 

"Dengan ini kami menyampaikan terkait perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh PUPR Kota Gorontalo, " tegasnya. 

Lanjut Maruly, saat ini Subdit Tipikor Polda Gorontalo sudah menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap. 

"Penyidik akan melakukan tahap 2," ujar dia. 

"Tahap 2 akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, " sambung dia. 

Sebelumnya, pihak Polda Gorontalo sudah menetapkan 2 tersangka kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone yakni DJ dan IA. (Reporter : Laris Manalu/Lespen Sihombing)


0 Comments