Suaraindonesianews.id - Gorontalo , 8 Juli 2025
Program KUR (Kredit Usaha
Rakyat) merupakan salah satu program pemerintahan dalam meningkatkan akses
pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan
melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk
memperkuat kemampuan permodalam usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan
pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Namun apa jadinya jika KUR
justru disalahgunakan oleh oknum bank sendiri? Pada tahun 2018, Irfan Jumadi,
S.E selaku mantra / pemrakarsa di BRI Unit Kuandang Kantor Cabang Limboto dan
di tahun 2019 Dersiwan Venti Aswin Husin selaku mantri/ pemrakarsa di Bank BRI
Unit Telaga Kantor Cabang Limboto melaksanakan proses pemberian kredit mikro
berupa KUR di BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga Kantor Cabang Limboto. Pada
tahun 2019 dan tahun 2020 tim pemeriksa (audit intern) BRI Cabang Limboto
melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga dan ditemukan
pelanggaran dalam pemberian kredit di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga
oleh masing-masing mantri dan juga kredit yang digunakan oleh Hasan Adam alias
Ukin (Pihak III/Pemilik bengkel bentor).
Pada tanggal 16 April 2025
penyidik menerima pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama
tersangka Hasan Adam alias Ukin sudah lengkap (P21). Perbuatan melawan hukum tersangka
Hasan Adam alias Ukin selaku Pihak III pemilik bengkel pada ; proses pemberian
kredit jenis kredit usaha rakyat (KUR) di BRI Unit Kuandang dan BRI Unit Telaga
Kantor Cabang Limboto yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit
bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut :
Di BRI Unit Kwandang Hasan Adam
selaku pemilik bengkel bentor diduga mengarahkan 45 calon pembeli bentor untuk
mengajukan KUR Mikro di BRI Unit Kwandang untuk memproduksi bentor. Dari 45
calon pmbeli tersebut, 24 calon pembeli diantaranya tidak memiliki usaha yang
produktif dan layak, sedangkan 16 calon debitur memiliki usaha, namun bukan
usaha bentor. Hasan Adam menguasai dan
menggunakan dana hasil pencairan KUR mikro BRI Unit Kwandang atas nama 45
debitur.
Hasan Adam tidak memberikan
bentor kepada 19 debitur dan memberikan bentor kepada 21 debitur namun tidak
dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor sesuai yang diperjanjikan. KUR
Mikro atas nama 43 debitur dan pada akhirnya tidak dilunasi sehingga menjadi
kredit macet. Hasan Adam diduga memberikan imbalan kepada Irfan Jumadi yang
dilakukan setelah pencairan KUR Mikro
Sementara di BRI Unit Telaga Hasan
Adam selaku pemilik bengkel bentor diduga mengarahkan calon pembeli bentor yang
tidak memiliki usaha produktif dan layar untuk mengajukan KUR Mikro ke BRI Unit
Telaga dngan melampirkan surat keterangan usaha (SKU) seolah-olah telah
memiliki usaha. Hasan Adam menguasai dan menggunakan dana hasil pencairan KUR
mikro BRI Unit Telaga atas nama 17 debitur.
Hasan Adam tidak memberikan
bentor kepada 11 debitur sebagaimana yang dijanjikan Hasan Adam dan memberikan
bentor kepada 5 debitur namun tidak dilengkap surat-surat kendaraan bermotor.
KUR mikro atas nama 17 debitur pada akhirnya tidak dilunasi dan menjadi kredit
macet. Hasan Adam diduga memberikan imbalan dana kepada Desirwan Venty Aswin
yang dilakukan setelah pencairan KUR Mikro.
Sehingga menyebabkan KUR Mikro di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto menjadi macet dan menyebabkan kerugian keuangan Negara pada BRI. Dalam hal ini, kerugian Negara di BRI Unit Kwandang sebesar Rp. 658.443.453,00 dan di BRI Unit Telaga sebesar Rp. 270.647.521,00. Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan adalah pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) (Reporter : Laris Manalu)


0 Comments