Negara merugi ! Pemberian KUR disalahgunakan di 2 unit BRI Gorontalo

 


Suaraindonesianews.id - Gorontalo , 8 Juli 2025

 

Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan salah satu program pemerintahan dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalam usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Namun apa jadinya jika KUR justru disalahgunakan oleh oknum bank sendiri? Pada tahun 2018, Irfan Jumadi, S.E selaku mantra / pemrakarsa di BRI Unit Kuandang Kantor Cabang Limboto dan di tahun 2019 Dersiwan Venti Aswin Husin selaku mantri/ pemrakarsa di Bank BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto melaksanakan proses pemberian kredit mikro berupa KUR di BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga Kantor Cabang Limboto. Pada tahun 2019 dan tahun 2020 tim pemeriksa (audit intern) BRI Cabang Limboto melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga dan ditemukan pelanggaran dalam pemberian kredit di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga oleh masing-masing mantri dan juga kredit yang digunakan oleh Hasan Adam alias Ukin (Pihak III/Pemilik bengkel bentor).

 

Pada tanggal 16 April 2025 penyidik menerima pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama tersangka Hasan Adam alias Ukin sudah lengkap (P21). Perbuatan melawan hukum tersangka Hasan Adam alias Ukin selaku Pihak III pemilik bengkel pada ; proses pemberian kredit jenis kredit usaha rakyat (KUR) di BRI Unit Kuandang dan BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut :

Di BRI Unit Kwandang Hasan Adam selaku pemilik bengkel bentor diduga mengarahkan 45 calon pembeli bentor untuk mengajukan KUR Mikro di BRI Unit Kwandang untuk memproduksi bentor. Dari 45 calon pmbeli tersebut, 24 calon pembeli diantaranya tidak memiliki usaha yang produktif dan layak, sedangkan 16 calon debitur memiliki usaha, namun bukan usaha bentor.  Hasan Adam menguasai dan menggunakan dana hasil pencairan KUR mikro BRI Unit Kwandang atas nama 45 debitur.

 

Hasan Adam tidak memberikan bentor kepada 19 debitur dan memberikan bentor kepada 21 debitur namun tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor sesuai yang diperjanjikan. KUR Mikro atas nama 43 debitur dan pada akhirnya tidak dilunasi sehingga menjadi kredit macet. Hasan Adam diduga memberikan imbalan kepada Irfan Jumadi yang dilakukan setelah pencairan KUR Mikro

Sementara di BRI Unit Telaga Hasan Adam selaku pemilik bengkel bentor diduga mengarahkan calon pembeli bentor yang tidak memiliki usaha produktif dan layar untuk mengajukan KUR Mikro ke BRI Unit Telaga dngan melampirkan surat keterangan usaha (SKU) seolah-olah telah memiliki usaha. Hasan Adam menguasai dan menggunakan dana hasil pencairan KUR mikro BRI Unit Telaga atas nama 17 debitur.


 

Hasan Adam tidak memberikan bentor kepada 11 debitur sebagaimana yang dijanjikan Hasan Adam dan memberikan bentor kepada 5 debitur namun tidak dilengkap surat-surat kendaraan bermotor. KUR mikro atas nama 17 debitur pada akhirnya tidak dilunasi dan menjadi kredit macet. Hasan Adam diduga memberikan imbalan dana kepada Desirwan Venty Aswin yang dilakukan setelah pencairan KUR Mikro.

 Sehingga menyebabkan KUR Mikro di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga Kantor Cabang Limboto menjadi macet dan menyebabkan kerugian keuangan Negara pada BRI. Dalam hal ini, kerugian Negara di BRI Unit Kwandang sebesar Rp. 658.443.453,00 dan di BRI Unit Telaga sebesar Rp. 270.647.521,00. Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan adalah pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)  (Reporter : Laris Manalu)

 

 

 

 

0 Comments